PENGURUS OSIS

| Kamis, 16 November 2023

SUSUNAN PENGURUS OSIS 
SMA N 3 SUKOHARJO 
PERIODE 2023/2024


NO
NIS
NAMA
JABATAN
KELAS
1
01346
Muhammad Rafi Shidqi 
Ketua OSIS
XI F.1 B
2
01380
Najwa Nur Kholifah 
Wakil Ketua 1
XI F.1 B
3
01014
Muhammad Toufiq 
Wakil Ketua 2
XI F.1 B
4
01100
Syakila Nibras Ibrati
Sekretaris
XI F.1 B
5
01645
Sifa Ainiaturrahmah
Wakil sekretaris
X6
6
01385
Ratih Putri Sulistyaningsih 
Bendahara
XI F.1 A
7
01568
Salvia Agus Azaria
Wakil bendahara
X4

TUGAS KETUA OSIS : 
1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
2. Mengkoordinasikan rapat semua pengurus.
3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat pengurus.
4. Memimpin rapat.
5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

TUGAS WAKIL KETUA I dan II :
1. Bersama-sama menetapkan kebijaksanaan
2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka pengambilan keputusan.
3. Menggantikan ketua jika ketua berhalangan.
4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada ketua.
5. Wakil ketua I bersama dengan sekretaris mengkoordinasikan Seksi I, II, III, IV, V. 
    Wakil ketua II bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan Seksi VI, VII, VIII, IX, X.
 6. Wakil ketua I mengkoordinasikan sekretaris dan bendahara.

TUGAS SEKRETARIS : 
1. Mencatat hasil rapat.
2. Membuat kesimpulan rapat.
3. Menjadi MC saat rapat.
4. Menulis isi rapat.

TUGAS WAKIL SEKRETARIS :
1. Membantu segala tugas Sekretaris
2.Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata
   kerja organisasi.
3.Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi
  dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.

TUGAS BENDAHARA :
1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang biaya yang diperlukan.
2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
3. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

TUGAS WAKIL BENDAHARA : 
1. Membantu bendahara dalam segala urusan keuangan yang diperlukan.
2. Ikut membantu mengawasi pemasukan/pengeluaran yang diperlukan.
3. Membantu mencatat segala kegiatan untuk bahan laporan keuangan secara berkala dan menyiapkan tanda bukti pembayaran/kwitansi.

0 komentar :

Posting Komentar

▲Top▲